<p> Tata Cara Pendaftaran Calon Anggota BPD sebagai berikut :</p> <ol> <li> Penduduk Desa Pelaga mendaftarkan diri dan atau didaftarkan oleh masyarakat di masing-masing Wilayah Pemilihan/Banjar Dinas melalui musyawarah mufakat, untuk menjadi calon anggota BPD.</li> <li> Setiap Wilayah Pemilihan/banjar dinas dapat mencalonkan satu orang calon keterwakilan perempuan dan paling sedikit satu calon keterwakilan wilayah.</li> <li> Calon anggota wajib mengisi formulir pendaftaran dan dilampiri persyaratan administrasi yang telah ditentukan.</li> <li> Waktu pendaftaran calon anggota BPD dari tanggal 25 Februari s.d 15 Maret 2019.</li> <li> Berkas pendaftaran disampaikan kepada panitia melalui Kelian Banjar Dinas di masing-masing wilayah pemilihan.</li> <li> Verifikasi Formulir pendaftaran selambat-lambatnya diselesaikan selama satu hari kerja.</li> </ol>
Tata Cara Pendaftaran Calon Anggota BPD
11 Mar 2019