<p style="margin-left: 5pt;"> Syarat Calon Anggota BPD Desa Pelaga :</p> <ol> <li> Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun saat mendaftar atau sudah/pernah kawin dengan melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.</li> <li> Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau Sederajat dengan melampirkan foto copy ijasah terakhir.</li> <li> Melampirkan surat pernyataan :</li> <li> Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa</li> <li> Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang - Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.</li> <li> Bukan sebagai Perangkat Pemerintah Desa.</li> <li> Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD.</li> <li> Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.</li> <li> Calon anggota BPD dari Pegawai Negeri Sipil, TNI dan Polri wajib mendapat surat ijin dari pimpinan Instansinya.</li> <li> Calon anggota BPD dari Pegawai Honor Daerah atau Kontrak wajib mendapat ijin dari pimpinan Instansinya.</li> <li> Bagi masyarakat yang sudah menjabat sebagai Kelian Desa Adat, Kelian Banjar Adat, Kelian Subak/Pekaseh wajib mendapat persetujuan dari Wilayah Kepemilihannya.</li> <li> Bagi masyarakat yang sudah pernah menjabat sebagai anggota BPD 3 kali masa jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut maka tidak dapat lagi mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai anggota BPD.</li> </ol>
Syarat Calon Anggota BPD Desa Pelaga
11 Mar 2019