<p> Tata cara musyawarah dilaksanakan sebagai berikut:</p> <ol> <li> Musyawarah Pemilihan Anggota BPD Keterwakilan Perempuan dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Pelaga yang dipandu oleh Panitia Pemilihan Anggota BPD Desa Pelaga;</li> <li> Musyawarah Pemilihan Anggota BPD Keterwakilan Wilayah dipimpin oleh Kelian Banjar Dinas dan Kelian Banjar Adat yang didampingi oleh panitia Pemilihan Anggota BPD Desa Pelaga;</li> <li> Panitia mengumumkan kepada peserta musyawarah calon anggota BPD yang akan dipilih;</li> <li> Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah dan mufakat;</li> <li> Apabila dalam musyawarah tidak dicapai kata mufakat, pemilihan dapat dilakukan dengan votting sederhana.</li> <li> Calon anggota BPD terpilih adalah calon anggota yang diputuskan secara mufakat atau calon anggota yang memperoleh suara paling banyak;</li> <li> Apabila dalam pemilihan tersebut memperoleh hasil suara yang sama di dalam wilayah pemilihan, maka diputuskan secara mufakat suara calon anggota BPD yang lebih tua sebagai pemenang;</li> <li> Hasil pemilihan dituangkan dalam Berita Acara.</li> </ol>
Tata Cara Musyawarah
12 Mar 2019